Advertisement
Medan-Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku penganiayaan dengan pembakaran, yakni inisial DJS (19), yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Kamis 12 Nopember 2020 siang.
Kejadian bermula pada Selasa 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 wib, korban Ridwan Siboro (37) warga Jalan Pendidikan Cinta Damai, dibakar oleh pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, Ridwan yang mengalami luka bakar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk mendapat pertolongan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Tekab Polsek Medan Helvetia akhirnya menangkap pelaku berinisial DJS di tempat persembunyiannya Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah Medan Baru, Rabu 11 Nopember 2020.
Dari hasil pemeriksaan tersangka,awalnya ia memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya.
"Kejadian tersebut dan penangkapan terhadap Pelaku DJS (19) dipersembunyiannya di Jalan Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah, terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun," jelas Pardamean, Kamis 12 Nopember 2020.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru.