Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan pemancing menjadi tersangka pencabulan seorang gadis dibawah umur.
![]() |
Istimewa |
Para tersangka kejahatan seksual tersebut yaitu AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40).
Dari sembilan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, di antaranya masih kerabat dan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan bahwa para tersangka tersebut melakukan pelecehan seksual dan pencabulan secara bergilir tiap akhir pekan.
Enam tersangka sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dan tiga lainnya hanya melakukan pencabulan.
"Jadi mereka ini memang memiliki hobi yang sama yaitu memancing, jadi melakukan pelecehan seksual maupun pencabulan setiap akhir pekan," ujarnya seperti dilansir viva.co.id dan dikutip oleh garudapost.id, Jumat 27 November 2020.
"Bahkan di antara para tersangka ini ada yang melakukan pelecehan seksual saat perayaan HUT RI," kata Hario.
Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku masing-masing lima kali melakukan persetubuhan dengan korban.
Akibat perbuatan para tersangka polisi menjerat enam orang tersangka dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dan pasal 21 serta tiga orang dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Barang bukti lengkap, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.