Medan- Direktorat reserse narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 8,3 Kilogram di Medan, 2 tersangka berhasil ditangkap, 1 diantaranya tewas di tembak.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan dua tersangka dalam kasus ini yakni Aswan alias Aseng dan Masiwan alias Iwan. Keduanya warga Kota Tanjung Balai.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu,diketahui kedua tersangka akan mengantar sabu, ke Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersangka Aswan didapati membawa shabu tersebut dengan menegendarai mobil jenis sedan dengan nomor polisi BK 1103 QJ.
"Dari penyelidikan itu mobil yang dikendarai Aswan dihentikan di Jalan S.M Raja Kota Medan pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat dilakukan pemriksaan , narkoba yang dibawa tersangka Aswan sudah berpindah tangan dan diserahkan kepada tersangka Masiwan alias Iwan," ujar Martuani, Senin 12 Oktober 2020.
Tak mau buruannya hilang, polisi langsung mengejar Iwan ke jalan AH Nasution Kota Medan. Saat hendak ditangkap, Iwan mencoba melarikan diri dan mengancam polisi dengan senjata api.
Karena melawan petugas polisi langsung menembak Iwan hingga akhirnya ia meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Dari tangan tersangka Iwan polisi menyita barang bukti sabu seberat 7 Kilogram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Iwan di Kota Tanjung Balai, di lokasi ini polisi ditemukan lagi sabu seberat 1,3 Kilogram. Jadi total keseluruhan 8,3 Kilogram sabu-sabu.