Natuna- Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam saat melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Jumat 2 Oktober lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan TNI AL saat melaksanakan patroli di Perairan Laut Natuna Utara dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia.
Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I awalnya mendeteksi 2 kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia.
Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.
Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat kedua kapal tersebut akan diberhentikan, keduanya berusaha kabur, namun berhasil dikejar KRI JOL-358. Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) langsung diturunkan dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan kapal Vietnam yang berhasil ditangkap bernama BV0908TS , personil TNI AL mendapati 3 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Selanjutnya KRI JOL-358 melakukan pengejaran kembali terhadap kapal kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.
Setelah lebih dari satu jam kapal Vietnam dengan nomor lambung BV4977TS yang berisi 11 orang ABK dapat dihentikan.
"Kedua kapal berbendera Vietnam tersebut digeledah. Dari pemeriksaan kedua kapal berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Bagus, Senin 5 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan Saat ini masa pendemik Covid-19 semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19. TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 Kapal berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut
"Kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Panglima Koarmada I.
Kedua kapal berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.