Deli Serdang- HN (29)
warga Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang
akhirnya ditagkap dan diserahkan ke Polsek Galang, setelah aksinya mencuri 5
buah sawit, milik PT PPP Serdang, Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
Kapolsek Galang Polresta
Deli Serdang AKP Rgm. Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut, dan kini
tersangka HN terpaksa menjalani proses hukum di Polsek galang.
“benar HN sudah kami
amankan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang
Polresta Deli Serdang.” Ujarnya. Selasa 6 Oktober 2020.
Kejadian bermula kita Muhammad
Adam (26) Asisiten PT PPP Serdang Tengah bersama Legiman sedang melaksanakan Patroli di
Lokasi Blok B-1 TM 2010 Afd II yang berada
di Dusun I Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Senin 5
Oktober kemarin.
Kemudian melihat seorang
laki-laki tersangka HN sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara mengegrek,
sebanyak 5 (lima) buah.
Padaa saat itu juga
Muhammad Adam bersama Legiman langsung mengamankan pelaku HN dan 5 tandan buah
kelapa Sawit dengan berat ± 75 Kg dengan 1 buah pisau egrek dan 1 buah bambu
dengan panjang 4 meter ditemukan diareal perkebunan sawit tersebut.
Akibat dari kejadian
tersebut tersebut pihak PT. PPP Serdang Tengah merasa keberatan dan mengalami
kerugian sekitar Rp 2.686.180,- dan melaporkannya ke Polsek Galang.
Kini HN dan barang bukti 5
buah Kelapa Sawit dan alat egrek terpaksa dibawa ke Polsek Galang, untuk
pemeriksaan lebih lanjut.