Serdang Bedagai - Petugas Kepolisian Sektor Perbaungan menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) warung waralaba Alfamart Di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan. pada Kamis 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB.
Tersangka bernama Fahri Dani alias Deni (34) warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selain tersangka, polisi juga meyita barang bukti satu potong baju kaos yang di pakai tersangka saat melakukan aksinya dan satu potong baju kaos hasil kejahatan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, kasus curas ini terjadi, Pada hari Selasa tanggal 17 maret 2020, sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka dan temanya mendatangi toko waralaba Alfamart dan mengancam pekerja dengan sebilah pisau
"Saat penjaga toko sedang bekerja di toko Alfamart berlokasi di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Serdang bedagai, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal datang sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban dan mengatakan Diam...diam kau kubacok nanti kepala mu.," kata Robin, Minggu, 20 September 2020.
Berhasil aksinya menakuti para pekerja toko, para tersangka mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.
Mendapat laporan adanya aksi tersebut, petugas kepolisian Sektor Perbaungan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dan akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka yakni Fahri Dani alias Deni.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Toni dan Rahman kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Para tersangka ini sudah berulang kali merupakan spesialis pelaku kejahatan pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan.
Untuk proses hukum lebih lanjuta, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Balo)