DeliSerdang – Tim Tekab
Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap dua pelaku
pencurian ponsel. Keduanya ditangkap polisi di Jalan Skip, Kelurahan Medan
Petisah, kota Medan. pada Selasa 8 September lalu.
Kedua pelaku berinisial IH (37) warga Medan Barat dan AA
(17) warga Helvetia Medan. Peristiwa pencurian
tersebut terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.
Para pelaku melakukan aksi pencuriannya di Toko Tengku Raja
Muda yang berada di Kelurahan Lubuk
Pakam I. Korban bernama Ramses
Rajagukguk (53) warga Kelurahan Cemara
Lubuk Pakam sedang mencharge HPnya di meja kasir. Tak lama HP tersebut hilang,
ketika korban ingin mengambil HP miliknya. Atas kejadian tersebut Ramses
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
![]() |
Foto: Dokumentasi Humas Polresta Deli Serdang |
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto
mengatakan, pada Selasa 8 September 2020 dari hasil Penyelidikan Tim Tekab Polsek Lubuk
Pakam mendapat informasi bahwa Hp yang telah dicuri diketahui berada di Jalan
Skip, Medan Petisah, Medan.
"Tim menuju lokasi yang menjadi target oprasi
dan menangkap tersangka berinisial IH. Saat diinterogasi IH mengaku membeli HP
tersebut di Market place Facebook dari AA," ujar Hendri
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan menuju ke tempat
AA dan berhasil menangkapnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi membawa
kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek
Lubuk Pakam.