Sunggal-Kepolisian Sektor Sunggal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Jalan Klambir V Gg. Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Dari penggagalan tersebut polisi meanangkap terduga pengedar narkoba inisial MI bin R (30). pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, pada Kamis 3 September 2020 menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Klambir V Gang Pantai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, dan dilokasi penangkapan polisi melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dan polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika yakni MI Bin R.
Dari tangan tersangka di temukan barang bukti tas sandang yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) butir pil Extacy warna merah muda, dompet warna hitam yang berisikan 1(satu) plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Selain menangkap terduga pengedar, Team juga amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1(satu) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) tas sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7(tujuh) butir pil Extacy warna merah muda," jelas Budiman.
Guna pengembangan dan proses selanjutnya, tersangka di tahandi Polsek Sunggal serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara., ujar Kanit mengakhiri.(Heri)