Sunggal - Tekab
Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang pria
inisial SS (27) warga Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia dan rekan
wanitanya inisial SL als M (40) warga Jalan Setia Luhur. Keduanya
ditangkap karena memiliki satu plastik klip kecil
berisi sabu-sabu, pada Kamis 10
September 2020 kemarin, di Jalan Setia Luhur Kec. Medan Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek
Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi
masyarakat terkait kedua tersangka membawa
narkoba jenis sabudari Jalan Klambir V Gg. Pantai.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengejar keduanya hingga sampai di Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia,"
ujar Budiman. Jumat 11 September 2020.
Meski keduanya mencoba melarikan diri, sehingga salah satu petugas melakukan penangkapan hingga terjatuh
dan menemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Untuk proses hukum lebih
lanjut, kedua tersangka dibawa ke Polsek Sunggal, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112
ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Heri)