
Wanita Ini Jual Narkoba Bersama Suami Barunya
By Admin - 27 Agu 2020Perempuan berinisial Nur (48) tahun), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau jenis sintetis. Nur baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama.
Nur ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut saat mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Nur menjual barang haram tersebut bersama dengan suami barunya.
Nur merupakan residivis kasus serupa bersama suami terdahulu. Setelah keluar penjara, Nur kembali mengedarkan sabu bersama suami barunya yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia residivis narkoba juga, kemudian jadi istri muda pengedar sabu dan Nur ini juga kembali mengedarkan sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, Dilansir Viva, Rabu, (26/08)kemarin.
Nur mendapatkan sabu dari Pe sang suami yang kini DPO asal Jakarta, kemudian tembakau sintetis didapat dari Ba alias Boncuy (DPO).
Janda dua anak tersebut, nekat menjual sabu selain sudah memiliki jaringan juga akibat himpitan ekonomi di tengah pandemi virus corona.
"Selain memang sudah menjadi pekerjaan, Nur ini juga berada di lingkaran para pengedar sabu," kata Maolana.
Dari tangan Nur petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,66 gram dan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1.55 gram.
Akibat perbuatannya Nur dijerat pasal 114 ayat ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Foto: Photo : VIVA/ Diki Hidayat
Sumber:Perempuan di Garut Dicokok Lagi karena Jualan Sabu bersama Suami Baru