Medan- Petugas kepolisian Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, menangkap pelaku jambret, di Jalan Banten Baru, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kedua tersangka ber inisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jl. Menteng II Desa Binjai Kecamatan Medan Denai
Para pelaku ditangkap saat mecoba kabur setelah melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/08) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, kejadian bermuala saat korban hedak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor, saat melewati Jalan Banten Baru, Desa Tanjung Gusta, tiba tiba kedua pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor langsung memepet korban dan mengambil Handphone.
"korban mengejar kedua pelaku dan sambil berteriak “ MALING” sehingga warga setempat datang dan membantu mengejar Pelaku, namun nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga berhasil ditangkap dan digebuki masyarakat," jelas Budiman.
Beruntunger Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan warga.
Dari tangan pelaku kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) Unit sepeda motor tanpa nomor polisi di bawa ke Polsek Sunggal. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.