Natuna- Curi ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, kapal Ikan asing BV 92398 TS asal Vietnam, kembali ditangkap TNI AL. Sabtu (29/08).
Dalam sepekan ini TNI AL menangkap 2 kapal asing melakukan pencurian ikan, di perairan tersebut. Sebelumnya Rabu (26/8) TNI AL juga menangkap kapal Vietnam KG 90186 TS.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan bermula saat KRI Tjiptadi-381 Guskamla Koarmada I sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna. Mereka mendapat kontak radar, ada aktivitas kapal yang dicurigai melakukan ilegal fishing.
“Pengejaranpun dilakukan dan TNI AL berusaha untuk melakukan kontak radio tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut,” ujar Rasyid, dalam keteranganya, Mingu (30/8)
Saat dikejar kata Rasyid, kapal asing tersebut berusaha melarikan diri keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia (LKI)
“Lalu dikejar dan diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381,” ujar Rasyid.
Dari pemeriksaan awal, kata Rasyid diperoleh nama Kapal tersebut BV 93398 TS berbendera yang diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam.
![]() |
Kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Laut Natuna |
“Dari kapal tersebut juga ditemukan muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di Perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,’’ujar Rasyid.
Sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa.
Koarmada I memang secara rutin melaksanakan operasi Laut dengan melibatkan unsur laut dalam kendali taktis. Selain beroperasi sebagai pengamanan wilayah perbatasan negara, juga mengamankan dari segala tindakan yang merugikan negara di laut.
Kapal Vietnam yang ditangkap tersebut dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa. Seluruh ABK juga akan diperiksa kesehatannya sesuai protokol COVID-19.
“Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan ke sembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah COVID-19 ke Anambas," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,’’ ujar Rasyid.