Toba- Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) kembali melakukan mediasi atas penyelesaian lahan, dengan masyrakat yang terdampak pada pembangunan di Lahan Zona Otorita, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu, (26/08).
Pasca ditetapkannya kawasan Danau Toba, Sumatera Utara ditetapkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark . Pemerintah melalui Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ( BPODT) gencar melakukan pembangunan di lokasi pariwisata tersebut.
Untuk meminimalisir konflik kepada masyarakat yang berada di kawasan itu, BPODT kembali melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa lahan kawasan pariwisata Danau Toba. Upaya ini dilakukan agar memberi solusi kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat pembangunan itu.
Dalam mediasi itu, masyarakat adat Sigapiton Kabupaten Toba, Mangatas Togi Butar Butar mengatakan, sengketa lahan pariwisata Kaldera Toba di atas tanah ulayat tidak mengalami solusi, mereka terus melakukan upaya penyelesaian melalui jalur hukum untuk menuntut keadilan.
"Masyarakat kawasan Kaldera Toba sebenarnya mendukung pariwisata Kaldera Toba dan menuntut kepada pemerintah untuk dilakukan kompensasi yang layak," kata Mangatas.
![]() |
Mediasi antara BPODT dengan Masyarakat |
Sementara itu Tenaga Ahli BPODT Edward Sinuhaji menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan solusi dengan memberikan dana kerohiman untuk mengantikan tanaman tegakkan yang selama ini dikelola masyarakat.
"Soal tuntutan pengganti lahan tidak bisa dilakukan pemerintah karena lahan tersebut merupakan milik negara. Pemerintah melalui Kementerian Lingkugan Hidup dan kehutanan telah mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan kepada BPODT dari kawasan hutan lindung menjadi lahan pariwisata Kaldera Toba," Jelas Edward.
Sebelumnya permasalahan sengketa lahan pada pembangungan lokasi wisata di kawasan Kaldera Toba ini sudah berlangsung sejak 2018. Meski sejumlah solusi sudah ditawakan oleh BPODT, namun hingga kini mendapat penolakan dari warga yang terdampak pembangunan di Lahan Zona Otorita.